KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sejarah Indonesia yang membahas tentang Kerajaan Kediri ini. Kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menjadi sumber referensi siswa maupun guru sehingga pembaca memiliki ilmu pengetahuan yang lebih luas mengenai lembaga keuangan, bukan bank, dan otoritas jasa keuangan (OJK).
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Tanpa kerja keras dan bantuan pihak lain, pastilah penyusun tidak dapat membuat makalah ini dengan baik.
Dalam menyusun makalah ini, tidak sedikit hambatan yang telah penyusun lalui. Hal itu tentu mempengaruhi isi daripada makalah yang telah disusun ini. Berken aan dengan hal tersebut, kesalahan dalam makalah pastilah ada. Oleh karena itu, kami berharap agar pembaca dapat memberi kritik dan saran demi tercapainya kesempurnaan makalah yang ini.
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARA........................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................... .................................1
A. Latar Belakang...................................... .......................................................................1
B. Rumusan Masalah.........................................................................................................1
C. Tujuan...........................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................2
A. Pengertian Bank...........................................................................................................2
B. Jenis-Jenis Bank...........................................................................................................2
C. Prinsip dan kegiatan usaha bank..................................................................................3
D. Produk Bank................................................................................................................5
E. Lembaga Non Bank...................................................................................................7
F. Otoritas Jasa Keuangan..............................................................................................12
BAB III PENUTUPAN.....................................................................................14
A. Kesimpulan.................................................................................................................14
B. Saran...........................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 15
II
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Itu Bank ?
2. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank ?
3. Apa saja Otoritas Lembaga Bank dan Non Bank
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tentang Peran Lembaga Bank dan Non Bank dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU Perbankan no 10 tahun 1998).
Peran bank yaitu:
Sebagai Penghimpun dana
Bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan baik berupa tabungan, deposito, maupun asuransi.
Sebagai Perantara Keuangan
Bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
Sebagai Peredaran Uang
Bank dalam hal ini bank sentral mengatur peredaran uang melalui berbagai kebijakan.
B. Jenis-Jenis Bank
Bank dapat dikelompokan berdasarkan kepemilikannya yaitu:
Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank Pemerintah merupakan bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah.
Bank Swasta
Bank Swasta nasional merupakan bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak swasta.
Bank Asing
Bank Asing merupakan bank yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri.
Bank Campuran
Bank Campuran merupakan bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta nasional.
C. Prinsip dan kegiatan usaha bank
Bank sentral memiliki tugas, yaitu:
Menetapkan kebijakan moneter. Kegiatan moneter adalah:
Kebijakan operasi pasar terbuka;
Kebijakan diskonto;
Kebijakan cash ratio;
Kebijakan kredit selektif.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Tugas ini dilakukan Bank Indonesia dengan jalan;
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;
Mewajibkan penyelenggaraan sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya; Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
sistem kliring (Tranksaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing;
Menetapkan macam,harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
Mengatur dan mengawasi bank umum. Dalam tugasnya mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas sebagai berikut :
Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank;
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu;
Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Dalam mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran, bank Indonesia melakukan dengan cara:
Memperluas, Memperlancar, dan Mengatur lalu lintas pembayaran giral;
Menyelenggarakan kliring antarbank;
Mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur perederan uang antar pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah.
Bank Umum . Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan ;
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan;
Menerbitkan surat berharga;
Membeli, menjual, dan atau menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat pengakuan utang, sertifikat BI atau obligasi);
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
Menempatkan, meminjam dana, atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan surat, saranatelekomunikasi, maupunweselunjuk, cekatausaranalainnya; g)
Menerimapembayarandaritagihanatassuratberhargadanmelakukanperhitungandenganatauantarpihakketiga;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank Umum Syariah atau Syariah Bank Umum . Bank UmumSyariah adalah suatu sistem bank umum yang pelaksanaan operasinya menggunakan dasar hukum Islam. Beberapa produk jasa yang ditawarkan oleh bank umum syariah, Antara lain sebagaiberikut:
Al-Musyarakah (joint venture),konsep ini diterapkan pada model partnership.
Al-Mudharabah, perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.
Al-Muzaraah, bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atau perkebunan atas dasar bagi hasildari hasil panen.
Al-Wadiah, (jasa penitipan), jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Al-Ijarah, akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Kafalah, memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
Al-Hawalah, akad perpindahan utang dari tanggungan orang yang berutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar utang.
Ar-Rahn, suatu akad pada tranksaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
D. Produk Bank
1.Produk Kredit Pasif
SimpananGiro (Demand Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan jenis simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
SimpananDeposito (Time Deposit)
Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
2. ProdukKreditAktif
Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganan dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
Kredit Produktif, merupakan kredit yang berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional.
Produk Lalu Lintas Pembayaran
Kiriman Uang (Transfer). Kiriman uang merupakan jasa pengiriman uang melalui bank.
Kliring (Clearing). Merupakan penagihan warkat yang berasal dari dalam kota.
Inkaso (Collection). Merupakan penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Safe Deposit Box Memberikan layanan penyimpanan surat-surat berharga atau barang berharga milik nasabah.
Bank Card (Kartu Kredit) Disebut juga uang plastic karena dapat melakukan pembayaran.
Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing.
Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank pada nasabahnya.
Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
CekWisata (Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan.
Penerimaan Setoran-Setoran bank membantu nasabahnya dalam menampung setoran dari berbagai tempat.
Melayani pembayaran-pembayaran; Bank membantu nasabahnya dalam hal pembayaran.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
B. Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
.
DAFTAR PUSTAKA
https://sabeumrenno.wordpress.com/2014/10/18/bank-lembaga-keuangan-bukan-bank-dan-ojk-otoritas-jasa-keuangan/
http://abiumitursina.blogspot.co.id/2016/01/bank-lembaga-keuangan-bukan-bank-dan.html
http://teatorproduction.blogspot.co.id/2016/02/materi-bank-lembaga-non-bank-dan.html