Kamis, 10 Januari 2019

Sistem pemikiran islam

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin umat Islam sebelum beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin untuk menentukannya. Karna itulah tidak lama setelah beliau wafat, belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul dibalai kota Syai’dah, Madinah untuk menentukan siapa yang pantas menjadi suksesor Rasulullah SAW sepeninggal beliau.
Dan setelah Rasulullah SAW wafat, seluruh tampuk kepemimpian pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan yang di sebut Khulaffaurrasyidin.
RUMUSAN MASALAH
a.   Bagaimana Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin ?.
b.   Bagaimana suksesi tokoh Abu bakar Ash-shidiq dan Umar bin khattab Pada Masa  Khulafaurrayidin?.
c.    bagaimanakah Kemajuan Peradaban dan pemikiran Ekonomi Islam Pada masa Khulafaurrasyidin. Abu bakar Ash-shidiq(11-13 H/632-634 M) dan Umar bin khattab(13-23 H/634-644 M)
d.   seperti apa Pengembangan Baitul Maal pada masa khulaffaurrasyidin Abu bakar Ash-shidiq(11-13 H/632-634 M) dan Umar bin khattab(13-23 H/634-644 M) ?
TUJUAN PENULISAAN
a.  Untuk mengetahui Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin.
b.  Untuk mengetahui Siapa Suksesi Empat Tokoh Pertama Pada Masa Khulafaurrayidin.
c.  Untuk mengetahui bagaimana Kemajuan Peradaban dan pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin.
d. Untuk mengetahui seperti apa Pengembangan Baitul Maal pada masa khulaffaurrasyidin.

BAB 2
PEMBAHASAAN

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFFAURRASYIDIN.
Rasulullah wafat tidak meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk meneruskan kepemimpinannya (kekhalifahan). Sekelompok orang berpendapat bahwa Abu Bakar lebih berhak atas kekhalifahan karena Rasulullah meridhainya dalam soal-soal agama, salah satunya dengan memintanya mengimami shalat berjamah selama baliau sakit. Oleh karena itu, mereka menghendaki agar Abu Bakar memimpin urusan keduniaan, yakni kekhalifahan.
Kelompok yang lain berpendapat bahwa orang yang paling berhak atas kekhalifahan ialah Ali bin Abi Thalib. Selain itu, masih ada sekelompok lain yang berpendapat bahwa yang paling berhak atas kekhalifahan ialah salah seorang kaum Quraisy yang termasuk di dalam kaum Muhajirin gelombang pertama. Kelompok lainnya berpendapat, bahwa yang paling berhak atas kekhalifahan ialah kaum Anshar.
Dalam pertemuan dibalai pertemuan Bani Saidah di Madinah, kaum Anshar mencalonkan Sa’ad bin Ubadah, pemuka Khazraj, sebagai pemimpin umat. Sedangkan Muhajirin mendesak Abu Bakar sebagai calon mereka karena dipandang paling layak untuk menggantikan Nabi. Di pihak lain terdapat sekelompok orang yang menghendaki Ali bin Abi Thalib, karena nabi telah menunjuk secara terang-terangan sebagai penggantinya, disamping Ali adalah menantu dan kerabat nabi.
Masalah suksesi mengakibatkan suasana politik umat Islam menjadi sangat tegang. Padahal selama hidupnya, Nabi bersusah payah dan berhasil membina persaudaraan sejati yang kokoh di antara sesame pengikutnya, yaitu antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Dengan semangat ukhuwah Islamiyah, terpilihlah Abu bakar. Ia adalah orang Quraisy yang merupakan pilihan ideal, karena sejak pertama menjadi pendamping nabi, ia sahabat yang paling memahami risalah Muhammad, bahkan ia merupakan kelompok as-sabiqun al-awalun yang memperoleh gelar Abu Bakar Ash-Shidiq.
TOKOH ABU BAKAR ASH-SHIDIQ DAN UMAR BIN KHATTAB
Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634).
Kelahiran Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Abu Bakar Ash-Shiddiq (nama lengkapnya Abu Bakar Abdiullah bin Abi Quhafah bin Utsman bin Amr bin Masud bin Taim bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghabib bin Fihr At-Taimi Al-Qurasyi. Berarti sislsilahnya dengan Nabi bertemu pada Murah bin Ka’ab). Dilahirkan pada tahun 537 M. Dia dilahirkan disuku yang sangat berpengaruh dan suku yang banyak melahirkan tokoh tokoh besar. Ayahnya bernama Utsman (Abu Kuhafah) bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Laym bin Munah bin Ka’ab bin Lu’ay, berasal dari suku Quraisy, sedangkan ibunya bernama Ummu Al-Khair Salmah binti Sahr bin Ka’ab bin sa’ad bin Tayim bin Murrah. Garis keturunannya bertemu pada neneknya, yaitu Ka’ab bin Sa’ad.
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq: Peran dan Fungsinya.
Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat di pahami dari pidato setelah pengangkatannya menjadi khalifah, Secara lengkap isi pidatonya sebagai berikut :
“Wahai manusia! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antaramu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, bantulah (ikutlah) aku, tetapi jika aku berlaku salah , maka luruskanlah! Orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak dari padanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan haknya kepadanya. Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bilaman aku tiada mematuhi Allah dan Rasulnya, kamu tidaklah perlu menaatiku”.
Ucapan pertama kali dibai’at ini menunjukkan garis besar politik dan kebijaksanaan Abu Bakar dalam memerintah. Di dalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan, dan mendorong masyarakat berjihat, serta shalat sebagai inti sari taqwa. Secara umum dapat di katakan bahwa pemerintahan Abu Bakar melanjutkan kepemimpinan selanjutnya, baik kebijakan dalam kenegaraan maupun pengurus terhadap agama, diantara kebijakannya sebagai berikut :
Kebijaksanaan pengurusan terhadap Agama.
Pada awal pemerintahannya, ia diuji dengan datangnya ancaman dari umatnya sendiri yang menentang kepemimpinannya. Di antara perbuatan diantara perbuatan tersebut adalah timbulnya orang-orang yang murtad, orang orang yang tidak mau berzakat. Orang-orang yang mengaku menjadi nabi dan pemberontakan beberapa Kabillah.
Kebijaksanaan kenegaraan.
Diantara kebijakan kenegaraan sebagai palungan abu bakar adalah sebagai berikut:
1)      Kebijakan Eksekutif.
Pendelegasian terhadap tugas tugas pemerintahan di madinah maupun di daerah. Misal untuk pemerintahan pusat menunjuk ali bin abi thalib, utsman bin affan dan zaid bin tsabit sebagai sekertaris dan ubaidah sebagai bendaharanya. Untuk didaerah daerah kekuasaan islam, dibentuk provinsi provinsi, dan setiap provinsi ditunjuk seorang amir.
2)      Pertahanan dan Keamanan.
Dengan mengorganisasikan pasukan pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk memenuhi stabilitas dalam dan luar negri.
3)      Yudikatif.
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh umar bin khattab dan selama masa pemerintahannya tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat umar sendiri, dan masyarakat islam pada waktu itu dikenal alim.
4)      Sosial Ekonomi.
Sebuah lembaga yang mirip bait al-mal, di dalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah dan lain lain. penggunaan tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan kesejahteraan umat yang ada.
Durasi kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Abu Bakar memangku jabatan Khalifah selama dua tahun lebih sedikit, yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi. Terpilihnya Abu bakar telah membangun kembali kesadaran dan tekad umat untuk bersatu melanjutkan tugas mulia nabi.  Ia menyadari bahwa kekuatan kepemimpinannya bertumpu pada komunitas yang bersatu ini.
Wafatnya Nabi membawa beberapa masalah bagi masyarakat Muslim. Beberapa masyarakat yang lemah imannya justru menyatakan murtad. Mereka melakukan riddah yaitu pengekangan terhadap islam. Riddah berarti murtad, yang berarti mereka semua kembali kepada kepercayaannya semula. Oleh karna itu, khalifah dengan tegas melancarkan oprasi pembersihan terhadap mereka. Tindakan ini juga untuk menumpas Nabi-Nabi palsu dan orang yang enggan membayar Zakat. Peperangan melawan para pengacau tersebut meneguhkan kembali khalifah Abu Bakar sebagai “Penyelamat Islam”, yang berhasil menyelamatkan Islam dari kekacauan dan kehancuran, dan membuat agama itu kembali memperoleh kesetiaan dari Jazirah Arab. Sesudah memulihakn ketertiban di dalam negeri.
Peradaban pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa dan merupakan satu kerja besar yang di lakukan pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintah kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun Al-Qur’an pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hafalan kaum muslim.  Hal ini di lakukan sebagai untuk menjaga kelestarian Al-Qur’an setelah syahidahnya beberapa orang penghafal Al-Qur’an pada perang yamamah. Umarlah yang mengusulkan pertama kali penghimpunan Al-Qur’an ini. Sejak itulah Al-Qur’an di kumpulakan dalam satu mushaf. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun.
Selain itu, Peradaban islam yang terjadi pada praktek pemerintahan Abu Bakar terbagi beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
a.   Dalam bidang perantara sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat. Untuk kemaslahatan rakyat ini, ia mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah yang berasal dari kaum muslimin. Ghanimah harta rampasan perang dan Jizyah dari warga negara non muslim, sebagai sumber pendapatan baitul maal. Penghasilan yang di peroleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini di bagikan untuk kesejahteraan para tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
b. Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk umar bin khatab untuk menggantikannya. Faktor yang menyebabkan Abu Bakar menunjuk Umar adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang menegangkan di Tsaqifah bani syaidah yang nyaris menyulut Umat islam kejurang perpecahan, bila tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya.
Akhir Kepemimpinan dan Wafatnya Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Tatkala Abu Bakar merasa kematiannya telah dekat dan sakitnya semakin parah, dia ingin memberikannya kekhalifahannya kepada seseorang sehingga di harapkan manusia tidak banyak terlibat konflik jatuhnya pilihannya kepada Umar Bin Khatab. Dia meminta pertimbangan sahabat-sahabat senior. Mereka semua mendukung pilihan Abu Bakar Dia pun menulis wasiat untuk itu, lalu ia membai’at umar. Abu Bakar menunjuk Utsman sebagai penulis wasiat yang berisikan bahwa ia menunjuk umar sebagai penggantinya.
Abu Bakar meninggal pada 13 Hijriah atau 13 agustus 634 Masehi dalam usia 63 tahun. Dan kekhalifahannya berusia dua tahun tiga bulan sebelas hari. Jenazahnya dmakamkan di samping makam Rasulullah SAW. Berkaitan kebijakan fiskal pada masa ke khalifahan Abu Bakar yaitu melanjutkan kebijakan kebijakan fiskal dari Rasulullah SAW. Hanya ada beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan dengan yang lain yaitu seperti memberlakukan kembali kewajiban zakat setelah banyak yang membangkangnya. Kebijakan berikutnya adalah selektif dan ke hati-hatian dalam mengelola zakat sehingga tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Umar Bin Khaththab (13-23 H/634-644 M).
a.       Kelahiran Khalifah Umar bin Khaththab.
Umar bin Al-Khaththab yang memiliki nama lengkap Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ay adalah Khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Shiddiq. Dia adalah salah seorang kerabat terbesar sepanjang sejarah sepanjang nabi Muhammad SAW. Kebesarannya terletak kepada keberhasilannya, baik sebagai Negarawan yang bijaksana maupun sebagai Mujtahid yang ahli dalam membangun Negara besar yang ditegakan ata prinsip keadilan, persamaan, dan persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam segala hal, Umar dikenal sebagai tokoh yang bijaksana, kreatif, bahkan jenius. Peran Umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol karena penaklukan wilayahnya, disamping kebijakan politik politik yang lain. adanya penaklukan besar besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarawan. Bahkan ada yang mengatakan kalau tidak karena penaklukan-penaklukan pada masa Umar, Islam tidak akan tersebar seperti sekarang ini.
b.      Latar belakang kehidupan Khalifah Umar bin Al-Khatthab.
Umar bin Al-Khaththab dilahirkan di mekah dari keturunan suku Quraisy yang dipandang terhormat. ia lahir empat tahun sebelum terjadinya perang fajar dan tiga belas tahun lebih muda dari Nabi Nuhammad SAW. Sebelum masuk Islam, Umar termasuk salah satu diantara kaum kafir Quraisy yang paling ditakuti oleh orang orang sesudah ia masuk Islam. Ia adalah musuh dan penentang Nabi Muhammad SAW. Yang paling ganas dan kejam, bahkan keinginannya sangat besar untuk membunuh Nabi Muhammad dan pengikutnya. Namun setelah masuk Islam, kepribadiannya bertolak belakang dengan keadaan sebelumnya. Dia berubah menjadi salah seorang yang gigih dan setia dalam membela agama Islam. Bahkan dia termasuk salah seorang terkemuka yang paling dekat dengan Nabi Muhammad SAW.
c.        Proses pengangkatan khalifah Umar bin Khaththab.
peristiwa diangkatnya Umar sebagai khalifah itu merupakan fenomena yang baru, tetapi haruslah dicatat bahwa proses peralihan kepemimpina tetap dalam bentuk musyawarah, yaitu berupa usulan atau rekomendasi dari Abu Bakar yang diserahkan kepada persetujuan umat Islam. Untuk menjajagi pendapat umum, khalifah Abu Bakar melaukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, antara lain Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai rencana pengangkatan umar, sahabat Thalhah misalnya, segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikan rasa kecewanya. Namun karna Umar adalah orang yang paling tepat untuk menduduki kursi kekhalifahan, maka pengangkatan Umar mendapat persetujuan dan bai’at dari semua anggota masyarakat Islam.
      d.      Umar ibn Al-Khaththab : Madinah sebagai Negara Adikuasa.
Semenjak penaklukan Persia dan Romawi, pemerintahan Islam menjadi wilayah Adikuasa di dunia yang memiliki wilayah kekuasaan luas, meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Siria, Irak, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai, dan seorang pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengolahan kekuasaan wilayah yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara Madinah berdasarkan semangat Demokrasi.
Untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas tugas eksekutif, umar melengkapinya dengan beberapa jawatan antara lain :
1)      Dewan al-kharraj (jawatan pajak).
2)      Dewan al-addats (jawatan kepolisian).
3)      Nazar al-nafiat (jawatan pekerja umum).
4)      Dewan al-jund (jawatan militer).
5)      Bai’at al-mal (lembaga perbendaharaan negara).
Sebagaimana Rasulullah dan Abu Bakar, Khalifah juga sangat condong menanamkan demokrasi secara intensif dikalangan rakyat, dikalangan para pemuka masyarakat, dan dikalangan para pejabat atau administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan rakyat untuk memecahkan berbagai masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi. Ia tidak bertindak sewenang wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga negara, baik warga negara muslim maupun warga negara non muslim.
e.        Peradaban pada masa khalifah Umar bin Khatthab.
Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif dalam kepemerintahan, peperangan dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Pemikiran Khalifah Umar bin Khaththab khususnya dalam asas-asas peradilan yang masih berlaku sampai sekarang. sebagai berikut:   
Dari Umar Amirul Mu’minin kepada Abdullah bin Qais, mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan kesejahteraan dan Rahmat-Nya kepada engkau.
1.      Kedudukan lembaga keadilan.
2.      Memahami kasus persoalan, baru memutuskannya.
3.      Samakan pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adil.
4.      Kewajiban pembuktian.
5.      Lembaga damai.
6.      Perundaan persidangan.
7.      Kebenaran dan keadilan adalah masalah universal.
8.      Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis.
9.      Orang islam haruslah berlaku adil.
10.  Larangan bersidang ketika sedang emosional. [14]
f.       Wafatnya Khalifah Umar bin Khatthab.
Umar meninggal pada waktu subuh. Saat umar shalat subuh bersama sama kaum muslimin yang lainnya. Abu Lulu Fairuz Al-Fursisi, seorang yang beragama Majusi pembantu Al-Mughairah bin Syubah menikam dari belakang dengan sebilah pisau beracun. Tiga hari sesudah itu, bulan zulhijah 23 hijriah, Umar meninggal dunia dalam usia 63 tahun. Jabatannya sebagai khalaifah dipegang selama 10 tahun 6 bulan 5 hari. Jasadnya dikubur disamping Rasulullah SAW dan Abu bakar ash-siddiq.

KEMAJUAN PERADABAN DAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN.
Masa kekuasaan Khulafaurrasyiddin yang di mulai sejak Abu bakar Ash-Shiddiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekuasaan khalifah islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah islam lebih luas. Nabi Muhammad SAW yang telah meletakkan dasar agama islam di Arab, setelah beliau wafat, gagasan dan ide-idenya di teruskan oleh Khulafaurrasyidin dalam waktu yang relatif singkat  telah membuahkan hasil yang begitu gilang-gemilang. Dari hanya wilayah Arabia, ekspansi kekuasaan islam menembus keluar Arabia memasuki wilayah-wilayah Afrika, Syiria, Persia, bahkan menembus Bizantium dan Hindia. Ekspansi ke Negara-Negara yang sangat jauh dari pusat kekuasaan, dalam waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan kemenangan menakjubkan dari suatau bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman politik yang memadai.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat, antara lain sebagai berikut:
Islam, di samping ajaran yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat. Dalam dada para sahabat Nabi SAW tertanam keyakinan yang sangat kuat tetang kewajiaban menyerukan ajaran-ajaran Islam ( Dakwah) seluruh penjuru dunia. Di samping itu suku- suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran perang tersebut membentuk satu kesatuan yang terpadu dalam diri umat Islam. Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai timur tengah pada waktu itu mulai memasuki masa kemunduruan dan kelemahan, baik karna sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karna persoalan-persoalan dalam negri masing-masing. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karna pihak kerajaan memaksakan aliran yang di antutnya.
Islam datang ke daerah-daerah yang di masukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk islam. Bangsa sami di syiria dan palestina, dan bangsa hami di mesir memandang bangsa Arab lebih dekat dengan mereka dari pada bangsa Eropa, Bizantium yang memerintah mereka. Mesir, Syiria dan Irak adalah daerah- daerah yang kaya. Kekayaannya itu membantu pengusa Islam untuk membiyayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Pada masa kekuasaan para Khulafaurrasyidin, banyak kemajuan peradaban telah di capai. Di antaranya adalah munculnya gerakan pemikiran dalam islam. Di antara Pemikiran yang menojol tersebut pada masa Khulafaurrasiddin adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga keutuhan Al-Qur’an Al-Karim dan mengumpulkannya dalam bentuk mushaf pada masa Abu Bakar.
2.      Memberlakukan mushaf standar pada masa Utsman bin Affan.
3.      Keseriusan mereka untuk mencari serta mengajarkan  ilmu dan memerangi kebodohan berislam pada penduduk negri. Oleh sebeb itu, para sahabat pada  masa Utsman di kirim keberbagai pelosok untuk menyiarkan islam. Mereka mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada banyak penduduk negri yang sudah di buka.
Sebagian orang tidak senang kepada Islam, terutama dari pihak oriientalis abad ke-19 banyak yang mempelajari fenomena futuhat al-Islamiyah dan menafsirkannya dengan motif bendawi. Mereka mengatakan bahwa futuhat  adalah perang dengan motif ekonomi, yaitu mancari mengeruk kekayaan negri yang telah di tundukan. Interpretasi ini tidak sesuai dengan kenyataan sejarah yang berbicara bahwa berperangnya sahabat adalah karena iman yang bersemayam di dada mereka. Islam pada masa awal tidak mengenal pemisahan antara dakwah dan negara, antara da’i maupun panglima. Tiada di kenal orang yang berprofesi kusus sebagai da’i. Para Khalifah adalah penguasa, imam sholat, mengadili orang yang berselisih, da’i, dan juga panglima perang. Disamping itu, dalam hal peradaban juga terbentuk organisasi  negara atau lembaga- lembaga yang di miliki pemerintah kaum muslim sebagai penduduk kemaslahatan kaum muslimin. Oranisasi negara tersebut telah di bina lebih sempurna, telah di jadikan sebagai suatu Nizham yang mempunyai alat-alat perlengkapan dan lembaga-lembaga menuntut ukuran zamannya telah cukup baik.

PENGEMBANGAN BAITUL MAAL PADA MASA KHULAFFAURRASYIDIN.
Baitul maal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan Khalifah adalah penguasa penuh atas dana tersebut. Tetapi ia tidak boleh mempergunakannya untuk kepentingan pribadi. Dan ia tidak mengambil keuntungn atas posisinya. Baitul maal dianggap sebagai harta kaum muslimin, sedangkan khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, dan yang berhak menerimanya.
a.       Baitul maal pada masa abu bakar ash-shiddiq.
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Maal masih berlangsung seperti pada masa rasulullah di tahun pertama kekhilafahannya. Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya, Abu Bakar merintis embrio Baitul Maal dalam arti yang lebih luas. Baitul Maal bukan sekedar berarti pihak yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat  untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
Kepemimpinan beliau mengalami kesulitan di dalam memenuhi kebutuhan sehari harinya. Sehingga dengan penuh keterbukaan dan keterusterangan beliau mengatakan kepada umatnya bahwa perdagangan saja tidak akan mencukupi kebutuhan keluarganya. Kesulitan beliau diketahui oleh khalayak ramai terutama oleh Siti Aisyah dan dengan kesepakatan bersama selama kepemimpinan beliau baitul maal mengeluarkan kebutuhan bagi khalifah Abu Bakar yaitu sebesar dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya kepada beliau. Abu Bakar menerapkan konsep Balance Budget Policy pada baitul maal. Namun ysng menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika beliau hendak wafat, beliau mengeluarkan kebijakan internal dengan mengembalikan kekayaan kepada negara karna kondisi negara yang sedang krisis ekonomi. Gaji yang selama ini diambil dari baitul maal yang ketika dikalkulasi berjumlah 8.000 dirham, mengganti dengan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh penjualannya diberikan untuk pendanaan negara.
b.      Baitul maal pada masa umar bin khaththab.
Baitul maal pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab merupakan salah satu unsur kebijakan fiskalnya. Kontribusi terbesarnya adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan yang besar. Setelah penaklukan terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa umar. oleh karna itu semain banyaknya harta yang mengalir kekota madinah. Untuk menyimpan harta tersebut, baitul maal yang reguler dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibukota dan kemudian cabangnya dibangun di ibukota provinsi. Abdullah bin Arkam ditunjuk sebagai pengurus baitul maal bersama dengan Abdurrahman bin Ubaid Al-Qari serta Muqayqab sebagai asistennya. Setelah penaklukan Syiria, Sawad dan Mesir, penghasilan baitul maal meningkat (kharaj dari sawad mencapai seratus juta dinar dan mesir dua juta dinar).
Bersamaan dengan pengorganisasian baitul maal, Umar mendirikan diwan Islam yang pertama yang disebut Al-Divan. Dimana itu adalah sebuah kantor yang ditunjuk untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan dan pensiun. Selama memerintah, Umar tetap memelihara baitul maal dengan hati hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariah dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerima. Selain itu beliau juga menunjuk sebuah komeite yang terdiri dari nasab ternama untuk membuat laporan sensus penduduk madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disusun dengan urutan, Pertama, Orang yang mempunyai hubungan dengan nabi. Kedua, Mereka yang ikut serta dalam perang badar dan perang uhud. Ketiga,imigran ke abysinnia dan madinah dan lainnya kaum wanita, anak-anak dan para budak juga diberi tunjangan.
Setelah sumber pendanaan dan sumber daya dari baitul maal cukup kuat, beberapa pengeluaran lain ditambahkan dan dimasukkan kedalam daftar kewajiban negara seperti memberi memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.







BAB III
KESIMPULAN
Rasulullah wafat tidak meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk meneruskan kepemimpinannya (kekhalifahan). Dan akibatnya masalah suksesi mengakibatkan suasana politik umat Islam menjadi sangat tegang. Padahal selama hidupnya, Nabi bersusah payah dan berhasil membina persaudaraan sejati yang kokoh di antara sesame pengikutnya, yaitu antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Namun empat orang pengganti beliau adalah para pemimpin yang adil dan benar. Mereka menyelamatkan dan mengembangkan dasar-dasar  tradisi dari sang Guru Agung bagi kemajuan Islam dan umatnya. Oleh karena itu, gelar Al-Khulafa Ar-Rasyidin yang menjadi bimbingan di jalan lurus diberikan kepada mereka.  Keempat sahabat tersebut adalah Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a; Umar bin Khaththab r.a; Ustman bin Affan r.a; dan Ali bin Abi Thalib r.a.

















DAFTAR PUSTAKA
Amin Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : Amzah, 2009.
Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka      Pelajar 2010.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.
Abul A’la Al-Maududi, Khilafah Dan Kerajaan, Bandung : Mizan, 1996.
Syed Mahmudunnasir, Islam it’s Concepts and history, India : Lohoti Fine Art, 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar